Search results
15 gru 2021 · Artikel ini menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan kontitusional di Indonesia. MK berasal dari amandemen UUD 1945 pada tahun 2001 dan memiliki kedudukan sama dengan Mahkamah Agung (MA).
26 maj 2015 · Web ini menjelaskan fungsi dan peran MK dalam menjaga konstitusi dan memutus persengketaan politik dan hukum di Indonesia. MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional yang dilembagakan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003.
4 cze 2021 · Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk: Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang menguji konstitusionalitas undang-undang, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara, dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Artikel ini menjelaskan sejarah, struktur, tugas, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003.
16 paź 2023 · Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memberikan putusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden, dan mengeluarkan UU terhadap UUD.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3. Memutus pembubaran partai politik, dan. 4.
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. Panitera. (1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut: koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;