Search results
MPR bertugas: a. memasyarakatkan ketetapan MPR; b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
13 paź 2023 · Tugas MPR (Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 4) MPR mempunyai tugas dan wewenang: Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
24 wrz 2024 · Sebelum amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (tanpa peran DPR dan MK).
MISI MPR RI. Dalam rangka mewujudkan visi “MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat”, maka misi MPR adalah: Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas ...
28 cze 2021 · MPR memiliki tugas serta wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat.
Sebagai lembaga negara yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar, berikut tugas dan wewenang MPR secara rinci: Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;