Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Menimbang. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 ten tang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agamc1; Mengingat.

  2. Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920)

  3. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidal' dibayarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan.

  4. jdih.kemenag.go.id › assets › uploadsTENT ANG - Kemenag

    INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINS! DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA. MAHA ES. MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang.

  5. Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Pasal 3 (1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai . . .

  6. Peraturan Menteri Agama TENTANG Pengusulan Dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. ABSTRAK:

  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

  1. Ludzie szukają również