Search results
Pajak Bumi dan Bangunan. Purwaningdyah MW, S.H, M.Hum. PENDAHULUAN. P ada zaman kolonial sudah dipungut bermacam-macam pajak dari tanah yang dimiliki atau digarap oleh rakyat Indonesia, seperti “Contingenten” dan “Verplichte Leverantieen” yang lebih dikenal dengan nama tanam paksa.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas harta tak gerak, oleh sebab itu yang dipentingkan adalah objek pajaknya. Metode yang digunakan penulis untuk pembangunan sistem aplikasi ini adalah dengan menggunakan Sistem Informasi dengan mengunakan model Waterfall.
Besarnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Yang dimaksud subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah Kota Palu tahun 2014-2018.
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Norrior 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan : Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;