Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Makalah ini membahas sumber-sumber hukum di Indonesia, yang terdiri atas sumber hukum formal dan material. Sumber hukum formal meliputi undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, dan doktrin. Sedangkan sumber hukum material adalah Pancasila dan UUD 1945.

  2. Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:6) sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

  3. Sumber hukum formal antara lain : undang-undang, kebiasaan/custom (hukum tidak tertulis), yurisprudensi (keputusan hakim), traktat (Treaty/perjanjian), dan doktrin (pendapat hakim). Undang-undang dalam sumber hukum formal memiliki dua pengertian yaitu dalam arti material dan formal.

  4. Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:6) sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

  5. Makalah ini membahas sumber hukum di Indonesia. Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil. Sumber hukum materil merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum seperti hubungan sosial, ekonomi, dan agama.

  6. Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar (basis leervak) dan prasyarat untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas. Istilah "Hukum Indonesia" yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di negara Indonesia pada waktu sekarang.

  7. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila

  1. Ludzie szukają również