Search results
Hukum agraria adalah hukum yang mengatur tentang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Hukum agraria diatur lebih lanjut dalam UUPA 1960 yang memberikan pengakuan hak atas tanah dan hak ulayat masyarakat serta menetapkan negara sebagai pemegang hak menguasai tertinggi atas tanah.
- Makalah Politik Hukum Agraria Samantha
Makalah ini membahas tentang reformasi politik hukum agraria...
- Makalah Politik Hukum Agraria Samantha
Makalah ini membahas tentang reformasi politik hukum agraria di Indonesia secara historis, mulai dari masa kolonial hingga era reformasi. Pembahasan mencakup perkembangan hukum agraria pada masa kolonial, masa kemerdekaan sampai tahun 1960, serta masa Orde Baru dan reformasi.
Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.
Hukum agraria adalah keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria.
Hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.
Dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maka lahirlah politik hukum agraria nasional dan tidak dipakainya lagi selain UUPA ini. Didalam pasal 3 dan pasal 18 UUPA yang lebih memetingkan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa daripada kepentingan lainnya.
21 wrz 2021 · Agraria (UUPA) merupakan arah dari politik hukum pertanahan Indonesia yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Wujud dari hal tersebut terlihat...