Search results
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. I UMUM. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan ...
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ...
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu...
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ...
Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban pemohon, penguna, dan badan publik terhadap informasi publik sebagai sarana pengawasan dan pengembangan masyarakat informasi. Informasi publik adalah informasi yang penting bagi ketahanan nasional dan kedaulatan rakyat.
Undang-Undang ini adalah produk hukum Indonesia yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses informasi publik kecuali beberapa informasi tertentu. Artikel ini menjelaskan tujuan, pengecualian, sejarah, dan komisi informasi terkait UU KIP.
Buku ini menyajikan teks lengkap dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Buku ini juga menyertakan penjelasan, daftar isi, dan ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
2 gru 2020 · Artikel ini menjelaskan peran dan manfaat keterbukaan informasi publik dalam mendukung reformasi birokrasi yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Artikel ini juga menampilkan laporan Ombudsman tentang kasus maladministrasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
28 wrz 2021 · Padahal, keterbukaan informasi publik sangat terkait dengan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan korupsi, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, sistem pelayanan publik yang professional, dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang ini menetapkan keterbukaan informasi publik sebagai ciri penting negara demokratis dan hak asasi manusia. Informasi publik adalah informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini.