Search results
26 maj 2015 · Web ini menjelaskan fungsi dan peran MK dalam menjaga konstitusi dan memutus persengketaan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilu. MK juga memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang dilembagakan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003.
- Kedudukan Dan Kewenangan | Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara...
- Kedudukan Dan Kewenangan | Mahkamah Konstitusi RI
2 gru 2023 · Artikel ini menjelaskan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif negara yang menjaga konstitusi dan keadilan. MK memiliki kedudukan, kewenangan, dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 dan UU no 24 tahun 2003.
23 sie 2024 · Web ini menjelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, yang merupakan lembaga peradilan yang mengadili perkara ketatanegaraan atau konstitusional. MK dibentuk pada tahun 2003 dan memiliki kekuasaan yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang menguji konstitusionalitas undang-undang, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara, dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artikel ini menjelaskan sejarah, kewenangan, dan fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia, serta contoh-contoh perkara yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
15 gru 2021 · Artikel ini menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan kontitusional di Indonesia. MK berasal dari amandemen UUD 1945 pada tahun 2001 dan memiliki kedudukan sama dengan Mahkamah Agung (MA).
16 paź 2023 · Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perwujudan dari pasal 24 C UUD 1945 yang memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memberikan putusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden, dan mengeluarkan UU terhadap UUD.