Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat

  2. Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Dalam...

  3. 30 wrz 2023 · Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengertian ini mencakup semua anak, tanpa memandang jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, dan kecacatan.

  4. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  5. 1 lis 2014 · Hingga suatu saat sang istri ingin mengadopsi anak dan berhasil mendapatkan anak untuk di adopsi. Setelah usia sekolah smp sang ibu anggkat meninggal. Dan tak lama juga sang ayah angkat menikah lagi. Suatu saat sang anak angkat dipekosa oleh karyawan sang ayah angkat, hingga akhirnya berhenti sekolah.

  6. 22 paź 2002 · Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

  7. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002. diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Ludzie szukają również