Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

  2. 24 lip 2021 · Komisi Yudisial diberikan wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13. Berikut ini wewenang yang dimiliki KY: - Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada DPR agar diperoleh persetujuan

  3. Berdasarkan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011, wewenang komisi yudisial adalah: Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

  4. 10 lis 2022 · Tugas dan wewenang Komisi Yudisial tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 18 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 22 Tahun 2004, tugas Komisi Yudisial adalah: Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung. Menetapkan calon Hakim Agung.

  5. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  6. b. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon...

  7. 8 wrz 2023 · Jika merujuk pada Pasal 13 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY mempunyai wewenang: - Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

  1. Ludzie szukają również