Search results
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). TUGAS.
24 lip 2021 · Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu: - Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim - Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
10 lis 2022 · Tugas dan wewenang Komisi Yudisial antara lain melakukan pendaftaran dan seleksi calon Hakim Agung serta mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA kepada DPR.
Dasar Hukum. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran ...
8 wrz 2023 · Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial atau KY merupakan salah satu lembaga yudikatif yang ada di Indonesia selain Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). KY paling dikenal dengan perannya menyeleksi dan mengangkat hakim agung serta melakukan pengawasan terhadapnya.
b. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan