Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 7 cze 2008 · pembayaran tagihan listrik perusahaan dengan daya di atas 6600 Watt kepada PLN seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang termasuk kategori bisnis (listrik merupakan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis).

  2. JAKARTA, DDTCNews– Pengusaha kena pajak (PKP) berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Namun, terdapat beberapa kriteria perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.

  3. 9 sie 2023 · Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

  4. JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut.

  5. 10 gru 2020 · Adapun sebelumnya diatur dalam Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal: Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  6. 21 gru 2022 · PP 44/2022 mengatur beberapa kondisi penyerahan oleh PKP yang membuat pajak masukan terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pertama, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan skema PPN final dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan.

  7. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa pelayanan kesehatan medik; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

  1. Ludzie szukają również