Search results
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah perubahan (amendemen) keempat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) ...
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat ...
Pasal 4. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah melalui tiga kali amandemen sebelumnya, beberapa hal masih menjadi latar belakang perlunya amandemen keempat, yaitu: Perlunya sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan. Perlunya sistem ketatanegraan berdasarkan hukum yang lebih teratur. Perlunya perluasan jaminan hak asasi manusia.
KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.