Search results
22 sty 2022 · Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian ...
Dengan kata lain, bahasa yang digunakan dalam perundang-undangan harus meng-gunakan ragam bahasa baku atau standar. Bahasa baku adalah bahasa yang dapat dijadikan acuan atau tolok ukur, baik dalam hal gramatikal mencakup struktur kalimat serta bentuk dan pilihan kata maupun dalam hal penulisannya.
23 paź 2023 · Kedudukan bahasa Indonesia terwujud dalam ikrar Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 36 UUD 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN. Pasal 1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. Pasal 2.
Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia yang baku. Bahasa peraturan perundang-undangan adalah bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya. Arifin (2017) menjelaskan bahwa di dalam 1 (satu) kalimat terdapat struktur kalimat yang di dalamnya terdapat
Tahun 2011 menjadikannya sebagai instrumen formil bahwa bahasa Indonesia baku, yaitu bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi acuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: bahasa baku dan kepastian hukum