Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Makalah ini membahas tentang hukum acara pidana Indonesia, termasuk pengertian, tujuan, fungsi, sifat, dan asas-asas umum hukum acara pidana.

  2. Menurut Djisman Samosir, fungsi hukum hukum acara pidana adalah sebagai pegangan bagi polisi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan serta pembuatan berita acara pemeriksaan, pegangan bagi jaksa untuk melakukan penahanan, penyusunan dakwaan, dan penuntutan, pegangan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan ...

  3. Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana. Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana.

  4. Menurut Djisman Samosir, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membimbing polisi dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, serta membuat berita acara interogasi, untuk membimbing kejaksaan dalam melakukan penahanan, menyiapkan surat dakwaan dan penuntutan.

  5. Menurut Seminar Nasional Pertama tahun 1963 Hukum acara pidana adalah norma hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.

  6. Hukum Acara Pidana merupakan hukum formal yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan tentang bagaimana suatu proses beracara dalam rangka penegakan hukum pidana (hukum materiil). Dalam ketentuan Hukum Acara Pidana dijabarkan bagaimana proses penangkapan suatu kasus pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses pengadilannya.

  7. Hukum acara pidana atau hukum pidana formil merupakan bagian dari hukum yang mengatur cara penyelesaian perkara pidana meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan dan upaya hukum. Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana.

  1. Ludzie szukają również