Search results
4 mar 2024 · MA memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MA dibantu oleh beberapa lembaga pendukung, seperti Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Militer, Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Badan Pengawasan.
- Tugas dan Wewenang MA: Mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA) adalah...
- Tugas dan Wewenang MA: Mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia
8 gru 2021 · Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
1 mar 2024 · Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengadili perkara tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan sengketa kewenangan lembaga peradilan.
Pengaturan tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun ...
12 kwi 2019 · Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.
23 wrz 2022 · MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar. - Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
31 mar 2019 · Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA adalah 1) melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 2) melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk ...