Search results
12 sty 2023 · Studi Ahmad Sopian yang berjudul "Tugas, Peran dan Fungsi Guru dalam Pendidikan" menuliskan, dalam pendidikan guru memiliki tugas pokok: Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangguan.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan lebih ditekankan pada upaya mem-bangkitkan peserta didik untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan bangsa. Peran guru dalam menciptakan pem-belajaran yang menggairahkan dan menyenang-kan menuntut guru lebih kreatif dan profesional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru mempunyai tugas, fungsi dan peran yang berkaitan dan tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Kemampuan tersebut diantaranya kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Guru profesional merupakan guru yang memiliki keempat kemampuan tersebut.
5 dni temu · Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 diterbitkan dengan mengingat : 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 ...
20 lip 2023 · Tugas pokok guru kelas atau guru mata pelajaran adalah menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar dan analisis hasil evaluasi belajar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan Fungsi: penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru ...