Search results
Salah satu kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 dan UU MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Berdasarkan data pada Kepaniteraan MK, sejak berdirinya MK pada tahun 2003 sampai dengan pertengahan Desember 2012, MK telah menerima 531 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Melalui kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu.
9 lut 2023 · lembaga negara dengan tugas dan fungsi serta peran dalam upaya menjamin keamanan pelaksanaan konstitusi negara. UU MK mengalami beberapa kali perubahan sampai dengan yang ketiga,...
26 maj 2015 · Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan ...
Dalam hal ini MK memiliki kedudukan, kewenangan serta kewajiban konstitusional menjaga atau menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum. Fungsi dan Peran MK Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
Fungsi-fungsi tersebut, akan dapat berjalan manakala ketiga kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan melalui prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan checks and balances. Sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi suatu negara dan dalam format politik yang demokratis serta sistem
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.