Search results
26 maj 2015 · Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan ...
15 gru 2021 · Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan dan derajat sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berikut ini tugas, kewenangan, dan dasar pembentukan MK.
Salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the constitutional citizen’s rights) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4 kwi 2024 · Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan yang harus dillaksanakan selama bertugas. Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat (1).
7 lut 2024 · Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
16 paź 2023 · Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.