Search results
26 maj 2015 · Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK [1] dalam sistem ketatanegaraannya.
- Tugas Pokok dan Fungsi | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - mkri.id
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. Panitera. (1) Kepaniteraan...
- Kedudukan Dan Kewenangan | Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara...
- Tugas Pokok dan Fungsi | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - mkri.id
15 gru 2021 · Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kedudukan dan derajat sama dengan Mahkamah Agung (MA). Berikut ini tugas, kewenangan, dan dasar pembentukan MK.
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. Panitera. (1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut: koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
30 kwi 2023 · Mahkamah Konstitusi atau MK yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
16 paź 2023 · Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perwujudan dari pasal 24 C UUD 1945 yang memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memberikan putusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran Presiden, dan mengeluarkan UU terhadap UUD.
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.