Search results
Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY. MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.
9 lis 2022 · Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yudikatif negara yang bertugas mengawasi penerapan Undang-undang yang berlaku. Meski demikian, ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perbedaan Tugas. Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas.
27 sie 2024 · Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di ...
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
17 sie 2023 · Profil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu pemegang kekuasaan di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.
28 kwi 2024 · Sementara itu, tugas Mahkamah Agung adalah memeriksa ulang putusan dari pengadilan di bawahnya, membuat keputusan yang akan menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat bagi kasus serupa di masa depan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap keadilan dan independensi pengadilan.