Search results
Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY. MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.
9 lis 2022 · Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yudikatif negara yang bertugas mengawasi penerapan Undang-undang yang berlaku. Meski demikian, ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda. Sementara Mahkamah Agung bertugas memberikan pengadilan pada tingkat kasasi, Mahkamah Konstitusi ...
Tugas Pokok dan Fungsi. 1. FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
26 maj 2015 · Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan ...
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutuskan pembubaran partai politik. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perbedaan Tugas. Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas.
28 kwi 2024 · Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, tepatnya pasal 2, Mahkamah Konstitusi diartikan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).