Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 22 paź 2023 · Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

  2. BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan juga mandiri.

  3. 19 maj 2022 · Berdasarkan UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa, mengelola, dan bertanggung jawab keuangan negara bebas dan mandiri. BPK terdiri dari 9 anggota yang dibagi menjadi 1 orang Ketua merangkap anggota, wakil ketua, dan 7 anggota BPK.

  4. dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apakah tugas dan peran BPK? BPK bertugas antara lain: 1. Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

  5. Tugas dan Wewenang : melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan ...

  6. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

  7. 21 maj 2021 · Dalam melakukan fungsinya, BPK memiliki tugas dan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada Bab III Tugas Dan Wewenang. Apa saja Tugas BPK? Dalam UU tersebut, tugas BPK terangkum dalam Bagian Kesatu meliputi Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, sebagai berikut: Pasal 6.

  1. Ludzie szukają również