Search results
17 wrz 2024 · Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat ini. Bagaimana penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia?
- 5 Teori Kedaulatan: Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum - Hukumonline
Diartikan Jean Bodin, teori kedaulatan adalah kekuasaan...
- 5 Teori Kedaulatan: Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum - Hukumonline
Diartikan Jean Bodin, teori kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dihadapkan pada rakyat dan negara tanpa adanya pembatas dari hukum. Adapun sifat dari kedaulatan menurut Jean Bodin (dalam Leao, 2012: 20) adalah sebagai berikut. Tunggal: dalam negara tidak ada kekuasaan lainnya. Asli: kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain.
Karya ilmiah ini membahas negara hukum sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi atau UUD yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahtraan bagi
teori dan praktik tentang pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensiil, namun faktanya tidak tercermin bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil.
hubungan serta pengaruh kekuasaan politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia dan Bagaimana keterkaitan teori hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. B. METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
31 lip 2018 · Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam...
Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan.