Search results
Peraturan LKPP ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan ...
10 wrz 2024 · Mengikuti tender, baik di sektor swasta maupun pemerintah, memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal dokumen. Dokumen tender merupakan alat utama yang digunakan oleh panitia untuk menilai kapabilitas dan kelayakan perusahaan dalam mengerjakan suatu proyek.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Tender Cepat. Dengan Tender Cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukkan angka penawaran. Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang
Salah satu bentuk kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh antar penyedia barang ataupun penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan.
1.13 Diperkenalkannya pengadaan secara elektronik juga memfasilitasi perkenalan lelang terbalik secara elektronik (e-reverse auction). Metode ini merupakan perangkat yang sangat berdaya guna bagi pengadaan komoditas dan barang standar yang sudah tersedia luas (of-the-shelf).
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”).