Search results
Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN ... - Kemkes
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri...
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN ... - Kemkes
28 cze 2024 · Profil Kesehatan Indonesia 2023 hadir sebagai gerbang untuk memahami lanskap kesehatan bangsa secara komprehensif. Di dalamnya, terukir jejak capaian program pembangunan kesehatan, menjadikannya sumber data resmi dan terpercaya Kementerian Kesehatan untuk mengukur kemajuan dan merumuskan arah kebijakan yang tepat.
19 lip 2024 · 22 Sep 2023. 176,944. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Unduh. Artikel Sebelumnya. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Selter JPT Pratama di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023. Artikel Selanjutnya. Pengumuman Seleksi Calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.
19 wrz 2023 · Jakarta, 19 September 2023. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.
20 gru 2023 · Publikasi Profil Statistik Kesehatan tahun 2023 ini menyajikan data-data kesehatan penduduk secara umum, kesehatan ibu, kesehatan anak dan balita, serta pengeluaran kesehatan masyarakat yang bersumber dari data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret tahun 2023.
Buku ini berisikan aturan-aturan dasar terkait tenaga kesehatan yang tertuang dalam beberapa undang-undang diantaranya Undang-Undang Kesehatan, Undang-undang Tenaga Kesehatan, Undang-undang Undang-undang Kebidanan, Undang-undang Keperawatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.