Search results
10 godz. temu · Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan cara bersuci alternatif yang disyariatkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu. Metode bersuci ini menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai tata cara tayamum yang benar sesuai tuntunan syariat ...
Tayamum merupakan cara bersuci umat Islam sebagai pengganti wudu dalam membersihkan hadas kecil dan hadas besar, tayamum ini biasanya dilakukan ketika ingin salat namun tidak ada air. Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang bersih.
15 lut 2018 · Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama ...
Daftar Isi. Pengertian Tayamum. Dalil Disyari’atkannya Tayamum. Media yang dapat Digunakan untuk Tayamum. Keadaan yang Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci dengan Tayamum. Tata Cara Tayamum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Pembatal Tayamum. Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayamum. Bagaimana tata cara tayamum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan.
Tayamum secara bahasa (etimologi) dalam bahasa arab bermakna qosdun yang artinya menyengaja. Sedangkan secara syara’ atau secara istilah (terminologi) dalam syariat islam adalah menyampaikan debu pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan syarat yang ditentukan.
4 paź 2024 · Di antara lima perkara itu adalah: (a) aku diberi pertolongan dengan diberikan rasa takut pada musuh dari sebulan perjalanan, (b) seluruh permukaan bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci; siapa saja yang mendapati shalat di bumi mana pun, maka shalatlah.” (Al-Hadits) [HR. Bukhari, no. 335 dan Muslim, no. 521] Baca Juga.