Search results
Indonesia ini menjadi upaya seadanya untuk mendekatkan umat ini dengan warisan agamanya. Tentu saja buku ini juga diupayakan agar masih dilengkapi dengan teks berbahasa Arab, agar masih tersisa mana yang merupakan nash asli dari agama ini. Buku ini merupakan buku pertama dari rangkaian silsilah pembahasan fiqih. Insya Allah
Tayamum adalah mendatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudu atau mandi yang disertai dengan ketentuan khusus. 2. Syarat-syarat tayamum yaitu, ada uzur sehingga tidak dapat menggunakan air, masuk waktu salat, tidak dapat menggunakan air karena uzur syar‟i, dan menggunakan tanah debu dan suci. 3.
Tayamum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil, baik dari al-qur’an dan hadits rasul SAW, serta ijma’ para ulama63. Menurut Sayyid Sabiq di dalam kitabnya : دصقلا : ممٰتلل يوغللا ى٤عملا Artinya : Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja Sedangkan menurut syara’ ialah menyengaja tanah untuk penghapus
Dalam Safinah An-Naja disebutkan bahwa sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum binatang (makhluk) yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan syara’).
B. Hal-hal yang dibolehkan karena tayamum Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumnya dilarang menjadi boleh, seperti; shalat, thawaf, memegang quran, membaca quran dll.
Adapun secara Istilah Tayamum bermakna : Mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tanah (permukaan bumi) dengan tata cara tertentu (Taudhihul Ahkan:1/409). Atau Tayammum: Bersuci dengan menggunakann debu, sebagai pengganti wudhu’ atau mandi janabat (QS: Al-Maidah:6).
Kaidah ini dapat kita kembangkan lebih jauh lagi, yaitu jika thaharah merupakan salah satu. syarat sempurnanya shalat dan karenanya dia. menjadi wajib, maka mengetahui hukum-hukum-nya sesuai dengan sumber-sumber yang shahih. dalam ajaran Islam juga merupakan kewajiban. tersendiri, karena tidak sempurna sebuah ibadah.