Search results
12 lut 2022 · Oleh karenanya, para ulama khususnya fuqaha (ahli fiqih) menilai bahwa hukum-hukum dalam Islam memiliki periode dari satu masa menuju masa selanjutnya. Menurut Syekh Abdul Wahab Khallaf, sejarah periodisasi hukum Islam terbagi menjadi empat periode, yaitu: (1) priode pada masa Rasulullah; (2) periode sahabat; (3) periode tadwin (kodifikasi) di ...
Sumber hukum Islam – Dalam agama Islam, terdapat beberapa sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan ini. Namun, bagi sebagian umat muslim mungkin saja belum mengetahui sumber hukum Islam selain Al-Quran.
4 paź 2021 · Mazhab Hambali: Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij dan lafaz yang punya makna sepadan. Karena mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafii, penjelasan berikut mengenai hukum pernikahan akan merujuk pada pendapat ulama fikif dari mazhab ini.
sumber hukum Islam yang utama misalkan, tentulah tidak bisa dilepaskan dari pengetahuan latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an, yang lebih dikenal dengan sebutan asbab al-nuzul. Begitu pula dengan hadits Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, memiliki catatan sejarah tersendiri yang dikenal dengan asbab al-wurud.
13 cze 2020 · Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al Quran dan Sunnah. Al Quran. Ada beberapa surat dalam Al Quran yang mengenai dasar hukum pernikahan. Baca juga: Sumber Hukum Pokok Ajaran Islam. Ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al Quran.
11 lis 2022 · Sumber-Sumber Fiqih Islam. Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber: Al-Qur’an. Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam.
17 sty 2022 · Hukum pernikahan dalam Islam dibagi ke dalam beberapa jenis, yakni: Pertama, wajib. Jika baik pihak laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, mampu membayar mahar dan menafkahi, serta ia yakin akan terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah.