Search results
8 paź 2024 · Berikut rinciannya : 1. Memilih Pasangan yang Baik Hartanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya menyebutkan bahwa salah satu alasan seseorang memilih pasangan adalah karena harta yang dimiliki calon tersebut. Meskipun harta bukanlah satu-satunya faktor yang harus dipertimbangkan, tetapi memiliki kondisi finansial yang baik ...
Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15): 1. Wajib Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah.
1. Khadijah binti Khuwailid, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun pada 10 Rabiul Awal. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal.
Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Al-Quran sebagai sumber hukum yang pertama dalam Islam, mengandung prinsip bahwa pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk...
Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan filosofis perkawinan dalam perspektif Islam. Persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik ditelurusi, mengingat permasalahn ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi semata.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjalanan spiritual yang penuh dengan makna dan tanggung jawab. Dengan memahami nilai-nilai pernikahan dalam Islam, pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.