Search results
Berdasarkan penelitian penulis, ayat-ayat hukum perkawinan berjumlah 48 ayat, tetapi yang dikaji dalam tulisan ini, hanya 32 ayat saja, karena cakupan ayat-ayat hukum tentang perkawinan dalam tafsir Ibnu Katsīr ini sangat luas serta sangat mendetail. Dalam penelitian dan kajian ini
4 dni temu · Hukum Islam memiliki beberapa sumber utama, yaitu: Al-Qur'an: Kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah. Al-Qur'an berisi petunjuk hidup dan prinsip-prinsip moral yang harus diikuti oleh umat Muslim. Dalam Al-Qur'an terdapat berbagai ayat yang mengatur aspek-aspek kehidupan, baik yang bersifat ritual maupun sosial.
18 paź 2024 · Adapun lima hukum pernikahan menurut ulama fikih seyogianya termaktub dalam buku Fikih Kawin Anak, yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk.Berikut lima hukum pernikahan menurut para ahli fikih. Pertama, perkawinan bisa wajib ketika seseorang sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kewajiban dalam perkawinan seperti membayar maskawin (mahar) dan nafkah untuk istri dan secara mental, fisik reproduksi ...
Dengan hukum yang responsif, hukum Islam tidak akan menjadi “tuan kaum mayoritas”, tetapi sebaliknya dapat melahirkan tatanan kehidupan masyarakat yang kuat dan berkeadilan, sekaligus menghargai pluralitas dan kemanusiaan universal. Di dalam masyarakat pluralistik, transformasi hukum Islam adalah keniscayaan.
9 sty 2024 · Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan kitab suci bagi umat muslim yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur'an mengandunga ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek seperti, ibadah, muamalah, etika dan hukum pidana.
21 lut 2024 · Ada tiga sumber hukum Islam yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui apa yang diperintah dan apa yang dilarang-Nya. Menyadur fai.uma.ac.id, berikut ini tiga sumber hukum dalam Islam: 1. Al-Quran. Al-Quran berisi firman Allah SWT dan peraturan atau hukum yang diciptakan Allah.
Dengan hukum yang responsif, hukum Islam tidak akan menjadi “tuan kaum mayoritas”, tetapi sebaliknya dapat melahirkan tatanan kehidupan masyarakat yang kuat dan berkeadilan, sekaligus menghargai pluralitas dan kemanusiaan universal. Di dalam masyarakat pluralistik, transformasi hukum Islam adalah keniscayaan.