Search results
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas
10 kwi 2023 · Berapa tarif PPnBM yang berlaku sekarang? Cari tahu dasar hukum, daftar objek pajak, tarif dan penghitungan terbarunya di sini.
22 lip 2023 · Tarif PPN terbaru adalah 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025. – PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat mewah, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi antara 10 persen sampai dengan 200 persen tergantung pada jenis barangnya.
3 maj 2023 · A. Tarif Pajak Emas. Berikut tarif dan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait: 1. Tarif PPN Emas Perhiasan. Pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar: 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan. 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen ...
JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%.
Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni: Tarif PPnBM kendaraan bermotor; Tarif PPnBM non kendaraan bermotor; Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER!