Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri.

  2. 10 kwi 2023 · Tarif pajak 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol. Tarif pajak 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, permadani, dan peralatan olahraga impor.

  3. Tarif PPnBM sebesar 10% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut: Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder. 2.

  4. 28 paź 2024 · Tarif Pengenaan PPnBM. Tiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Berikut adalah rincian golongan barang mewah beserta tarif yang berlaku: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10%. Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%.

  5. 26 mar 2021 · Kapan PPnBM Dipungut? Prinsip pemungutannya hanya 1 kali saja, saat: penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah; impor barang yang tergolong mewah; Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM; Berapa tarif PPnBM? Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*

  6. PPnBM dengan tarif: a. 10% (sepuluh persen); b. 10% (sepuluh persen); c. 15% (lima belas persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas

  7. Tarif PPN saat ini sebesar 11% yang meliputi: Ekspor BKP berwujud. Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu: Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.

  1. Ludzie szukają również