Search results
16 maj 2024 · Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%.
31 maj 2019 · Pertama, tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dan yang kedua, tarif pasal 17 untuk Wajib Pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha. Ketahui lebih banyak lagi tentang Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 17 dalam penjelasan berikut ini.
21 paź 2021 · Karena perlu kamu tahu bahwa pada peraturan tarif progresif yang baru, orang kaya yang memiliki penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar dikenakan tarif 35%. Lalu, bagaimana ketentuan lebih lanjut terkait perubahan tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 UU PPh? Simak uraian berikut!
29 lip 2020 · Aturan Tarif PPh Pribadi. Pada dasarnya ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1), yakni: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun; 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
13 mar 2023 · PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
20 lis 2023 · Pajak Penghasilan Pasal 17, yang kerap disingkat sebagai PPh 17, merupakan peraturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 17 memberikan landasan untuk menentukan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, baik itu individu maupun badan.
1 paź 2018 · PPh pasal 17 ayat 2 (c) dan Ayat 2 (d). Ayat ini berisi ketentuan tarif pajak untuk wajib pajak pribadi yang mendapat penghasilan berupa deviden, yakni sebesar 10% dan sifatnya final. Ketentuan mengenai pajak penghasilan deviden ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).