Search results
16 maj 2024 · Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%.
31 maj 2019 · Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, wajib pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan kepada wajib pajak:
29 lip 2020 · Aturan Tarif PPh Pribadi. Pada dasarnya ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1), yakni: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun; 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
13 mar 2023 · PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
21 paź 2021 · Karena perlu kamu tahu bahwa pada peraturan tarif progresif yang baru, orang kaya yang memiliki penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar dikenakan tarif 35%. Lalu, bagaimana ketentuan lebih lanjut terkait perubahan tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 UU PPh? Simak uraian berikut!
1 paź 2018 · Tarif PPh Pasal 17. Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 17 untuk wajib pajak pribadi dibagi atas beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1 (a) adalah sebagai berikut: Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan 5%.
28 gru 2023 · Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP. a. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5% b.