Search results
16 maj 2024 · Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%.
31 maj 2019 · Pertama, tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dan yang kedua, tarif pasal 17 untuk Wajib Pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha. Ketahui lebih banyak lagi tentang Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 17 dalam penjelasan berikut ini.
13 mar 2023 · PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Subjek pajak/wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
20 lis 2023 · Pajak Penghasilan Pasal 17, yang kerap disingkat sebagai PPh 17, merupakan peraturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 17 memberikan landasan untuk menentukan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, baik itu individu maupun badan.
1 paź 2018 · PPh pasal 17 merupakan pasal yang secara terperinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Jika mengacu pada PPh pasal 17, tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia menerapkan skema tarif progresif.
27 cze 2019 · WP – OPSPT sendiri merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha, misalnya seperti pekerja bebas atau sebagai karyawan. Berikut kategori tarif pajak dan penghasilan kena pajaknya. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan antara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 ...
21 paź 2021 · Tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh. Perhitungan PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak. Contoh: Tuan A sudah menikah dan mempunyai 3 anak (K/3) memiliki penghasilan Rp 20.000.000/per perbulan.