Search results
30 maj 2020 · Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya? Daftar Isi tutup. 1. Dalil yang membicarakan tentang menari. 2. Hukum menari, joget, dan dansa. 3. Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi. 4. Catatan mengenai ar-raqshu. 4.1. Referensi utama:
29 sty 2024 · Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan...
10 mar 2020 · Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun (canda gurau dan permainan) yang dimakruhkan dalam Islam.
27 paź 2023 · Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith: تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء.
Berikut adalah beberapa madzhab ulama mengenai hukum menari dalam Islam : Madzhab Syafi’iyyah. Madzhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa hukum tarian adalah MUBAH, kecuali apabila terdapat tarian goyangan patah-patah seperti yang dilakukan laki-laki yang berpura-pura menjadi perempuan, maka hukumnya malah menjadi haram.
Tidak hanya bagi perempuan, tarian juga seringkali dilakukan oleh kaum laki-laki. Lantas, bagaimanakah hukum menari dalam Islam? Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa perbedaan pendapat ulama yang menjelaskan mengenai hukum menari. Ada ulama yang membolehkan seorang muslim menari.
Joget (Jawi: جوڬيت) is a traditional Malay dance that originated in Malacca in the colonial era. It was influenced by the Portuguese dance of Branyo which is believed to have been spread to Malacca during the spice trade. In Malacca, joget dance is better known as Chakunchak. [1]