Search results
menurut Hukum Internasional dan Penerapan perlindungan hukum terhadap tari tradisional di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian dilakukan analisis data berupa metode analisis kualitatif.
PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TARI TRADISIONAL BANGSA INDONESIA BERDASARKAN KONVENSIUNESCO TAHUN 2003 ( UNESCO CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE ) Asep Sujayanto. Maria Maya Lestari, SH., M.Sc, M.H. Ledy Diana, SH., M.H. ABSTRACT.
Perlindungan hukum Internasional terhadap tari tradisional bangsa indonesia telah diatur baik dalam bentuk soft law dan hard law, namun dalam kenyataanya masih ada kasus‐kasus yang melibatkan tari tradisional dalam hukum nasional Indonesia mempunyai Undang‐undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 namum belum ada peraturan pelaksana untuk ...
Tari inai menjadi bagian penting dalam acara memberi tanda kepada pengantin. Gerak dalam tari inai bersumber dari gerakan silat. Para penarinya adalah laki-laki dan maksimal berjumlah tiga orang. Kesenian ini masih hidup dalam keseharian masyarakat Melayu Kepulauan Riau.
24 paź 2024 · Intisari: Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Inilah yang membedakan dengan hukum nasional negara masing-masing yang hanya mengatur entitas berskala nasional. Kemudian, hukum internasional memiliki tujuan untuk menghadirkan ketertiban dan keadilan hubungan internasional antar negara.
Tari Inai atau Terinai merupakan sejenis tarian Melayu tradisional. Tarian ini adalah tarian istana yang ditarikan semasa majlis berkhatan anak pembesar-pembesar istana. Ia dipersembahkan kepada kanak-kanak ini semasa mereka hendak dikhatankan dan duduk diatas pelamin.
6 wrz 2020 · Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.