Search results
11 kwi 2023 · Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dan akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi diharuskan menempuh dan lulus ujian dinas.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara T.E.U. Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
9 paź 2023 · Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya.
ini menggambarkan profil PNS pada periode Januari – Juni 2020. Informasi dalam buku statistik ini disajikan dalam bentuk tabel dasar, disertai penjelasan secara deskriptif pada variabel pokok PNS, seperti jumlah, sebaran menurut jenis kelamin, kelompok umur, pangkat/golongan, pendidikan, jabatan dan layanan kepegawaian.
Informasi dalam buku statistik ini disajikan dalam bentuk tabel dasar, disertai penjelasan secara deskriptif pada variabel pokok PNS, seperti jumlah, sebaran menurut jenis kelamin, kelompok umur, pangkat/golongan, pendidikan, jabatan dan sejenisnya. Statistik PNS juga disajikan dalam bentuk elektronik diterbikan setiap semester.
28 wrz 2022 · Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini biasanya juga berbanding lurus dengan masa kerja yang telah ditempuh. Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan tabel di bawah ini sebagaimana dikutip dari BKN.go.id. Jenis Pangkat PNS, Golongan pada ...
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]