Search results
18 wrz 2024 · Berikut beberapa syarat nikah dalam Islam yang harus dipenuhi dengan benar. 1. Beragama Islam. Syarat yang satu ini bersifat mutlak. Baik calon suami maupun istri harus memeluk agama Islam. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah, dan hanya orang yang beragama Islam yang dapat menjalankan ibadah ini secara sah.
14 lis 2019 · 1. Wajib. Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina. 2. Sunnah. Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Hukum Nikah dalam Islam Foto: iStock. 3.
6 lut 2023 · Dalam buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Bagir, diuraikan jika wali nikah adalah orang-orang yang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah. Adapun paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.
Hukum pernikahan dalam Islam menganjurkan bagi mereka yang mampu untuk menikah dan menafkahi istri dan keluarga. Namun, pengecualian berlaku bagi orang yang memilih untuk tidak menikah dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
15 mar 2022 · Berikut rukun dan syarat sah nikah dalam Islam: 1. Ada Calon Pengantin Laki-laki. Terdapat calon pengantin laki-laki yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah. Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, dan memiliki kerelaan diri untuk menikah. 2. Calon Pengantin Harus Beragama Islam.
1 sie 2023 · Pernikahan termasuk salah satu ibadah kepada Allah SWT. Karena itu, umat Islam mesti memperhatikan sejumlah syarat nikah supaya pernikahannya sah menurut syariat. Ahmad Sarwat melalui bukunya Fiqih Nikah menyebutkan bahwa nikah merupakan sebagian dari tanda kekuasaan Allah SWT.
7 wrz 2020 · Syarat Pernikahan dalam Islam. Pernikahan dapat terjadi bila mana syarat-syarat di bawah ini bisa terpenuhi-Wanita yang akan dinikahi adalah halal baginya dan bukan haram untuk sementara maupun selamanya.-Akad harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi di mana mereka harus baligh dan berakal dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas.