Search results
Syarat pernikahan dalam islam dimulai dari memastikan calon pasangan, melangsungkan khitbah, dan melakukan ijab qobul agar pernikahan sah.
5 kwi 2022 · Rukun-rukun Nikah dalam Islam. Dilansir dari NU Online, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad pernikahan berlangsung. 1. Mempelai Laki-laki. Adanya mempelai laki-laki artinya calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, sudah matang emosionalnya dan mampu memberi nafkah bagi keluarganya.
17 sty 2023 · Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam: 1. Beragama Islam. Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul). 2. Bukan mahram
15 gru 2020 · Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim. Pasal 21
23 lut 2011 · Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: 1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
1 dzień temu · Pengertian nikah menurut Islam hendaknya dapat dipahami dengan baik. Dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu hal sakral yang dapat terjadi di antara seorang laki-laki dan wanita.. Di dalam pernikahan yang disimbolkan dengan akad nikah, seorang wanita dan laki-laki dapat dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri. Dalam ajaran Islam, sebuah pernikahan bukan merupakan acara simbolis saja.
18 lis 2014 · Pada dasarnya apa yang disyaratkan oleh masing-masing mempelai dalam akad nikah adalah sah dan wajib dipenuhi dan tidak boleh telantarkan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ) رواه البخاري (2721) ومسلم (1418)