Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 27 sie 2024 · Urutan Wali Nikah dalam Islam. Dalam "Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia" yang dimuat di jurnal Al-'Adalah, Rohmat (2011) menuliskan urutan wali nikah perempuan yang berlaku sesuai syari'at Islam adalah sebagai berikut: Ayah; Kakek; Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)

  2. 8 kwi 2021 · Bagan atau tabel urutan wali nikah dalam Islam: Berikut ketentuan yang berlaku padanya: Pertama, dalam wali nikah, disyaratkan harus beragama Islam, balig, berakal sehat, merdeka, laki-laki, memiliki sifat adil, dan tidak fasik. Kalau kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka status wali nikahnya tidak sah.

  3. 8 sie 2024 · Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim. Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.

  4. 14 gru 2017 · Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.

  5. 13 paź 2011 · Posted by Ammi Nur Baits on Oct 13, 2011 0 Comments. Urutan Wali Nikah. Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, Hubungan status wali nikah ada lima: Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas. Anak dan seterusnya ke bawah.

  6. 2 kwi 2023 · Dalam Fikih, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

  7. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3 yakni wali nasab, wali hakim dan ali mahakkam yang dijelaskan berikut ini. Wali nasab.

  1. Ludzie szukają również