Search results
Surety bond diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian antara dua pihak yaitu antara pemberi jaminan (Surety) yang memberikan jaminan untuk pihak kontraktor atau pelaksana proyek (prinsipal) untuk kepentingan proyek (Obligee). Berdasarkan data permohonan surety bond di PT.
mempergunakan Garansi Bank atau Surety Bond dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi Surety Bond merupakan bentuk alternatif yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi. Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia sejak diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1979 (yang kemudian diperbaharui dengan
Penulisan karya ilmiah ini memiliki tujuan penelitian, yakni untuk, mengetahui danmengkaji mekanisme pelaksanaan Polis Bank Garansi dan Polis Surety Bond, atas keberadaan bank garansi yang bersifat unconditional, dan mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip unconditional pada kedua polis tersebut.
Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain (kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati ol...
karakteristik surety bond dalam hukum asuransi? Bagaimana surety bond dalam lingkup hukum jaminan? Dasar Hukum Perjanjian Surety Bond Surety bond pertama kali dikenal dan dilaksanakan di Amerika pada tahun 1837 oleh Willian L Watsin dengan menerbitkan pamflet yang mengusulkan pembentukan the New York
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pencairan klaim Surety Bond yang dikeluarkan oleh PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura sebagai akibat Principal yang wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan sebagai bentuk penjaminan dalam melindungi kepentingan Obligee atau Pengguna Jasa dalam Pekerjaan Pemboron...
10 sie 2017 · Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang surety bond menurut UU asuransi dan apa penerapan surety bond dalam perusahaan asuransi/lembaga asuransi sudah singkron dengan asas surety bond. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.