Search results
Penelitian ini berupaya menjawab dua isu hukum secara khusus, kami akan membahas hukum positif yang mengatur kejahatan dunia maya di Indonesia, serta kebijakan hukum ke depan yang akan diterapkan untuk memerangi dan menegakkan kejahatan dunia maya.
pidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? B. Tinjauan Pustaka 1. Pembangunan Hukum Pidana Penggunaan hukum pidana untuk penanggulangan kejahatan perlu memperhatikan fungsi hukum pidana yang subsider, yaitu hukum pidana baru digunakan apabila upaya-upaya lainnya diperkirakan kurang memberi
Studi didasarkan pada gagasan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan ...
peraturan hukum pidana dalam undang-undang tersendiri. Undang-undang pidana “dalam arti sesungguhnya” merupakan undang-undang yang menurut tujuannya dimaksudkan mengatur hak memberi pidana dari negara dan contohnya adalah KUHP. Sedangkan peraturan-peraturan hukum pidana dalam undang-undang tersendiri merupakan
Dalam pembahasan perkembangan hukum pidana yang akan datang, penyelesaian dan pencegahan cybercrime kudu diimbangi dengan penertiban dan pengembangan seluruh sistem hukum pidana, yang mencakup pembangunan struktur, budaya, serta substansi hukum pidana.
Menurut Didik dkk (2010:9-10) menyebutkan kejahatan yang menggunakan teknologi dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain: Un authorized Access to Computer System and Services, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber sabotage and Exortion, Offense Against Intellectual Property, dan Infringements of Privacy.
1. Proses pemidanaan pelaku cybercrime dalam perspektif hukum pidana positif; Instrumen hukum memberikan landasan atau pedoman bagi para penegak hukum yang akan diterapkan kepada para pelaku cybercrime. Sebagai hukum positif, pembuatannya tentu melalui mekanisme pembuatan perundang-undangan dan sekaligus