Search results
18 lis 2021 · PDF | On Nov 18, 2021, Mulida Hayati published PENGANTAR HUKUM DAGANG INDONESIA | Find, read and cite all the research you need on ResearchGate.
SEJARAH HUKUM DAGANG A. Sejarah Hukum Dagang Perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan sekitar 1000/1500 tahun yang terjadi di negara dan kota-kota di Eropa, Italia dan Perancis selatan, yang telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara
B. Sumber-Sumber Hukum Dagang Indonesia Pada mulanya sumber utama hukum dagang Indonesia diatur dalam KUHPerdata sebagai genus, dan KUHD sebagai species. Belakangan, dengan semakin pesatnya perkembangan dunia bisnis, pengaturan hukum dagang atau bisnis makin berkembang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur bagian-bagian ...
tentang pengertian hukum dalam mempelajari Hukum Dagang ini. H.M.N.PURWOSUTJIPTO,S.H. memberikan definisi hukum sebagai berikut : HUKUM adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
Buku ini membahas tentang Pengantar Hukum Dagang Indonesia mulai dari definisi hukum dagang, sejarahnya, subjek hukum dalam hukum dagang, pengertian pengusaha dan pembantu perusahaan, pembukuan, pengambilalihan perusahaan, persaingan usaha, kamar dagang, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa dagang.
Berbagai aspek hukum dagang dengan segala perkembangannya banyak ditulis oleh pakar hukum di Indonesia. Hal ini sangat menggembirakan karena masyarakat dapat memahami dan mengikuti secara mendalam perkembangan berbagai aspek hukum dagang. Namun demikian, tidak mudah menemukan buku-buku hukum dagang yang
Model ini mengacu kepada praktik dan sejarah bidang hukum dagang di Indonesia yang menunjukkan bahwa hukum dagang berjalan dengan kodifikasi parsial. Bidang-bidang lama dan baru dalam hukum dagang sudah diatur secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.