Search results
Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang di ridhoi oleh Allah swt.
Agama Islam telah mensyariatkan pernikahan guna membentuk mahligai keluarga, sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan dalam kehidupan. Islam juga telah mengajarkan bahwasannya pernikahan merupakan suatu peristiwa yang harus disambut dengan rasa syukur dan gembira.
meminang adalah seorang laki-laki yang meminta seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. 1 Dalam pelaksanaan khitbah, biasanya masing-masing pihak
Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan
Gizi bagi calon pengantin pada wanita dengan usia subur dengan KEK atau dengan gizi buruk untuk meningkatkan adalah dengan penekanan pada gizi seimbang, pemilihan dan
Wedding Organizer adalah suatu jasa yang memberikan pelayanan khusus secara pribadi yang bertujuan untuk membantu calon pengantin dan keluarga calon pengantin dari mulai perencanaan (planning) sampai tahap pelaksanaan. Wedding Organizer memberikan informasi mengenai berbagai macam hal yang berhubungan
pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragam Islam. Jadi, sahnya suatu ibadah harus memenuhi rukun dan syarat ibadah tersebut. Adapun rukun nikah adalah: a. Calon laki-laki b. Calon perempuan c. Wali dari pihak calon perempuan d. Dua orang saksi e. Shigat akad Kabul.11 Menurut Hanafiah, nikah itu terdiri dari syarat-syarat