Search results
Menurut UUPA, seluruh tanah di Wilayah Negara Indonesia adalah dikuasai oleh Negara. Apabila diatas tanah itu tidak ada hak pihak tertentu maka tanah tersebut merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan apabila diatas tanah tersebut terdapat hak pihak tertentu tanah tersebut merupaka tanah hak.
Tujuan tulisan ini adalah meninjau konsepsi penguasaan dan pemilikan hak atas tanah di Indonesia dan penerapan konsep keadilan atas tanah pada kenyataannya. Karena masyarakat Indonesia hidup dengan hukum adat, maka tata nilai yang melandasi hukum tanah Indonesia adalah komunalistik yang
16 lis 2023 · Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) yang berlaku umum di Indonesia dan implementasi kebijakan pendistribusian tanah di...
Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara (HMN).
Suatu sistem klasifikasi tanah nasional telah dibangun oleh para pakar tanah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk tujuan survei dan pemetaan serta interpretasi pengelolaan tanah yang berkelanjutan.
24 paź 2024 · Berikut Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peranannya. 1. Dasar Hukum Sistem Pemerintahan. UUD 1945: Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD ini menjadi konstitusi tertinggi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak warga negara. 2.
Sistem klasifikasi tanah nasional yang dibangun harus sederhana, bermanfaat bagi masyarakat luas, mudah dipahami dan dipraktekkan oleh para pengguna. Hal lain yang sangat penting adalah bahwa semua jenis tanah yang ada di Indonesia dapat ditampung dalam sistem tersebut.