Search results
pernikahan yang sah berdasarkan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi serta sarana untuk membina keluarga yang Islami. Skripsi ini ditujukan untuk mengadakan kajian yang lebih mendalam terhadap makna yang terkandung di balik teks hadis tentang anjuran menikah, sehingga dapat
yang pada intinya, manusia diperintah untuk melakukan perkawinan karena perkawinan merupakan suatu ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan tentram.
Dalam pasal 3 KHI disebutkan pula bahwa perkawinan bertujuan “untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawaddah dan rahmah”. 1. Sebagaiman kita ketahui bahwa yang dinamakan perkawinan adalah suatu perjanjian perikatan antara suami dan isteri yang sudah barang tentu akan
Di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa : Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Motivasi Untuk Menikah Dalam Perspektif Al-Qur’an Pernikahan merupakan tuntutan naluriah manusia untuk berketurunan guna kelangsungan hidupnya untuk memperoleh ketenangan hidup serta menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang insani. Islam sangat menganjurkan agar orang menempuh hidup dengan sebuah pernikahan.
semata untuk membolehkan hubungan suami istri, namun memiliki makna filosofis yang lebih luas, yakni untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup di dunia maupun di akhirat.
menjelaskan terkait dengan pasangan ideal yang baik atau tidaknya dijadikan pasangan. Disini penulis menemukan tiga poin penting dalam menjadikan pernikahan ideal yaitu: Pertama pernikahan sebagai fitrahi, kedua pernikahan sebagai kemaslahatan sosial, ketiga pernikahan selektif dan berdasarkan pilihan.