Search results
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Nomor.
- PPID | Mahkamah Agung RI
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi...
- SK Keterbukaan Informasi Publik - JDIH Mahkamah Agung RI
Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan...
- PPID | Mahkamah Agung RI
Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Layanan informasi publik di pengadilan pajak berpedoman pada keputusan ini yang disesuaikan dengan organisasi pengadilan pajak. Pelaksana layanan informasi publik yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan pedoman ini dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: PERMA No. 2 Tahun 2011: tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan: PERKI No. 1 Tahun 2013: tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: PERKI No. 1 Tahun 2021: tentang Standar Layanan Informasi Publik: SK KMA No. 2-144 Tahun 2022
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN . DASAR HUKUM 1. UU No.14 Thn 1985 dan No.3 Thn 2009 tentang MahkamahAgung 2. UU No.11 Thn 2008 dan UU No.19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ... Keterbukaan Informasi Publik 6. Peraturan Presiden No.95 Thn 2018 tentang Sistem Pemerintahan ...
Melihat adanya perkembangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, SK KMA Nomor 1–144 tahun 2011 Kembali disempurnakan dengan diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.