Search results
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan. Gedung LKPP Lantai 6. Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan.
Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan. Gedung LKPP Lantai 6. Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan. Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451 Email: helpdesk.pmep@lkpp.go.id.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Gedung LKPP Lantai 6 Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan
Penyedia dapat melihat RUP melalui website sirup.lkpp.go.id. Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa melalui pelelangan (e-procurement) melalui website lpse.sumutprov.go.id.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing) yang disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Pemerintah Sumatera Utara tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan